JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, mengatakan, Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menjadi kado peringatan Sumpah Pemuda ke-91 yang jatuh pada 28 Oktober mendatang.
"Saya setuju bila keluarnya Perpres ini ibarat kado perayaan Sumpah Pemuda yang ke-91, yang di dalamnya ada sumpah bahasa persatuan," kata Dadang saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (10/9/2019).
Dadang berharap perluasan pengaturan penggunaan bahasa Indonesia ini dapat meningkatkan rasa cinta Tanah Air atau nasionalisme bangsa. Pasalnya, bahasa Indonesja merupakan simbol negara dan alat pemersatu bangsa.
"Itu harapan kita semua. Bahasa Indonesia adalah salah satu simbol negara kita, jati diri bangsa, alat pemersatu bangsa, dan ruh besar bangsa," jelasnya.
Dadang menjelaskan, Perpres 63 Tahun 2019 ini merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan adanya beleid terbaru ini, maka Perpres 16 Tahun 2010 dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Dalam Perpres sebelumnya hanya diatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat negara lainnya, sedangkan pengaturan yang lain belum ada," tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, pengaturan penggunaan bahasa Indonesia diperluas lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi pada 30 September 2019. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan.
Perpres ini juga menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam: a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik; b. standar pelayanan publik; c. maklumat pelayanan; dan d. sistem infomasi pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar